Friday, July 19, 2013

REVISI TUGAS ETIKA PROFESI 4

PRIVACY, ACCURACY, PROPERTY, ACCESSBILITY

Pada   era   informasi   ini   dikenal   ada   4   (empat)   hal   yang   merupakan   isu   utama   yaitu  Privacy, Accuracy, Property, Accessibility (PAPA). Berikut penjelasannya :

1.Privasi  : sebuah   hak   untuk  menentukan   kapan   dan   sejauh   mana   informasi mengenai   diri   kita   dikomunikasikan   kepada   orang   lain.   Hak   ini   juga   berlaku   untuk   individu, kelompok dan institusi. Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan non fisik (Alter, 2002). Privasi fisik adalah hak seorang untuk mencegah seseorang yang tak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan bagaimana, dan apa saja informasi pribadi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain. Contohnya, kita mempunyai akun social media dengan username & password, kemudian ada orang lain yang secara sengaja membuka komputer kita dan mendapatkan account kita dan menyalah gunakan semua account kita, ini adalah bentuk privasi yang harus dijaga dengan baik
2.Akurasi : Akurasi   terhadap   informasi   berarti   tingkat   ketepatan   sebuah   informasi   tersebut,   akurasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu, merugikan, bahkan membahayakan lingkungan publik. Contoh : sebagai mahasiswa, keakurasian nilai yang diinput di siasat haruslah diperhatikan, misalnya saja nilai tersebut melenceng dari nilai yang dikeluarkan dosen maka mahasiswa akan dirugikan.
3.Properti : Penggandaan / pembajakan perangkat lunak merupakan pelanggaran hak cipta dan merupakan   masalah   besar   bagi   para   vendor   termasuk   juga   berbagai   karya   lainnya.   Itu merupakan contoh hak   cipta  yang paling umum yang  berkaitan dengan informasi teknologi. Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual).
4.Akses : Hak dalam mengakses informasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. ini sering terjadi dalam dunia   IT,   yaitu pembajakan account untuk dapat bisa mengakses informasi tanpa harus bayar kepada penyedia informasi tersebut. ini merupakan masalah keamanan sistem dan informasi.

KASUS :
Seandainya       pekerjaan      anda    saat    ini   adalah    seorang    database      administrator    pada perusahaan     Internet   Service   Provider   (ISP).   Kemudian      anda   diberi  tugas mengamati       trafik pengguna sehingga akan mengamati akses melalui web log. Apakah Anda dibenarkan mereview akses data sehingga anda mengetahui hal-hal yang dilakukan pengguna? Apa saja yang boleh anda lakukan dan apa yang tidak boleh? Jelaskan mengapa demikian!

Kita sebagai database administrator yang boleh dilakukan yaitu mengawasi traffic  data,  kecepatan,   kesesuaian    dengan    kuota. yang  tidak    boleh dilakukan   yaitu  membuka   informasi   data-data   apa   saja   yang   diakses   karena   datia-data tersebut merupakan privasi orang. Dan memang dibenarkan jikalau memang ada perintah dari atasan yang menharuskan kita untuk melakukan hal tersebut. (pekerja   IT)  harus   dijunjung   tinggi   dimata   masyarakat   dikarenakan   sangat rentan terhadap perlakuan-perlakuan yang melanggar tatanan hidup di masyarakat, contoh menerobos masuk ke dalam privasi public, email misal, dll. Sehingga yang harus dilakukan hanyalah memantau dan sekedar mengamati, kalaupun ada yang perlu unutk di tindak lebih lanjut tentunya harus ada pertimbangan bersama, Hal ini sudah di jelaskan oleh IEEE  (Institute  of   Electrical   and   Electronics   Engineers)  yang   merupakan   organisasi   dunia yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika. “To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, welfare of the public,    and   to  disclose   promptly    factors  that   might   endanger    the   public   or  the environment.” (Setiap         anggota    bertanggung     jawab    dalam    pengambilan     keputusan konsisten   dengan  keselamatan,   kesejahteraan   masyarakat,   serta   segera   mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.). Jadi sudah jelas bahwa profesi adalah profesi, privasi adalah privasi, tidak boleh di campur adukkan menjadi satu demi kepentingan sepihak.

No comments:

Post a Comment