Tuesday, July 23, 2013

REVISI TUGAS ETIKA PROFESI 5

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Menurut   UU   yang   telah   disahkan   oleh   DPR-RI   pada   tanggal   21   Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa   dalambidang   komersial   (goodwill).
Kekayaan intelektual harus dihargai dan dilindungi karena karya atau produk   dilahirkan   dengan   pengorbanan   tenaga,   waktu   dan   bahkan   biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya   yang dihasilkan menjadi mempunyai nilai yang harus dilindungi. Untuk   menimbulkan   kesadaran   akan pentingnya   daya   kreasi   dan   inovasi   intelektual  sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuandayasaindalam penciptaan   inovasi-inovasi yang kreatif. Untuk   melindungi   pihak   yang   berpotensi   menghasilkan   karya       yang   kompetitif   dari pembajak – pembajak.

Objek bidang HAKI yang dikenal di Indonesia
Secara umum hak kekayaan intelektual terbagi dalam dua kategori yaitu :
1)Hak cipta
2)Hak Kekayaan Industri, meliputi Paten, Merek, Desain Industri , Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Rahasia Dagang, dan Indikasi

Perbedaan antara hak cipta, paten, desain industri dan merek :


Jenis pembajakan piranti lunak:
Menggunakan satu lisensi untuk mengaktifkan software berlisensi tunggal pada beberapa computer.
Menginstall perangkat lunak di komputer tanpa memberikan lisensi yang sesuai.
Menggunakan key generator untuk menghasilkan registration key yang mengubah sebuah versi trial menjadi versi berlisensi.
Mempublikasikan   nomor   lisensi   software   di  internet   dan   membuatnya   tersedia untuk diunduh.

KURANGNYA KESADARAN ICT USER TERHADAP SOFTWARE  BERLISENSI
ICT     user   khususnya     bagi   user   awam     biasanya    kurang memahami        bahwa    software- software    yang    mereka  pakai.Mereka   terbiasa       menggunakan   seperangkat          komputer   yang   siap   pakai sehingga     timbul    pola    pikir   bahwa    ketika    mereka     membeli      seperangkat     komputer (hardwere),   mereka  juga  sudah   memiliki  software-software  siap   pakai   didalamnya   Dan bebas   ingin   menginstall  software  apapun   yang   mereka   inginkan,   asal   memiliki   master instalasi dan lisensi entah itu legal atau tidak.
Mencari   solusi   dalam   hal   yang   seperti   ini   memang   sangat   sulit   khususnya   di   negara Indonesia. Salah satu faktor utama yang menjadikan hal ini sangat sulit dihilangkan yaitu rendahnya daya beli masyarakat atas software original yang bebuntut dengan kesadaran masyarakat   akan   software   asli   dikarenakan   mahalnya   harga   software   asli. Faktor   yang   kedua yaitu rendahnya pengawasan masyarakat dalam aksi “sweeping” kepada masyarakat akan hal ini. Faktor yang ketiga yaitu masih rendahnya pengetahuan masyarakat akan software  open source, dikarenakan kurang diminatinya software open source dan juga tidak mudah untuk digunakan (Inhed, 2007). 
Solusi yang terpenting adalah kesadaran masyarakat akan hal ini dan diikuti dengan peran pemerintah dalam melakukan kegiatan sweeping, Yang kedua adalah       dengan cara sosialisasi dan pembiasaan penggunaan sistem operasi open source    dan    aplikassi   -  aplikasi   freeware      pada   masyarakat.     Agar    masyarakat      tidak memiliki   kecenderungan   untuk   menggunakan   software-software   berlisensi   seperti   saat ini.

1 comment: