HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Menurut UU yang
telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal
21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil
penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan
perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa
dalambidang komersial
(goodwill).
Kekayaan intelektual harus dihargai dan dilindungi karena karya atau produk
dilahirkan dengan pengorbanan
tenaga, waktu
dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut
menjadikan karya yang dihasilkan
menjadi mempunyai nilai yang harus dilindungi. Untuk menimbulkan
kesadaran akan pentingnya
daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh
setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuandayasaindalam penciptaan
inovasi-inovasi yang kreatif. Untuk
melindungi pihak yang
berpotensi menghasilkan karya yang
kompetitif dari pembajak –
pembajak.
Objek bidang HAKI yang dikenal di Indonesia
Secara umum hak kekayaan intelektual terbagi dalam dua
kategori yaitu :
1)Hak cipta
2)Hak Kekayaan Industri,
meliputi Paten, Merek, Desain Industri , Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang, dan Indikasi
Perbedaan antara hak cipta, paten, desain industri dan merek
:
Jenis pembajakan
piranti lunak:
Menggunakan satu
lisensi untuk mengaktifkan software berlisensi tunggal pada beberapa computer.
Menginstall perangkat lunak di komputer tanpa memberikan lisensi yang sesuai.
Menggunakan key generator untuk menghasilkan registration key yang mengubah sebuah versi trial menjadi versi berlisensi.
Mempublikasikan nomor
lisensi software di
internet dan membuatnya
tersedia untuk diunduh.
KURANGNYA KESADARAN ICT USER TERHADAP SOFTWARE BERLISENSI
ICT user khususnya
bagi user awam
biasanya kurang memahami bahwa
software- software yang mereka pakai.Mereka terbiasa menggunakan seperangkat komputer yang
siap pakai sehingga
timbul pola pikir
bahwa ketika mereka
membeli seperangkat komputer (hardwere), mereka
juga sudah memiliki
software-software siap pakai
didalamnya Dan bebas ingin
menginstall software apapun
yang mereka inginkan,
asal memiliki master instalasi dan lisensi entah itu legal
atau tidak.
Mencari solusi dalam
hal yang seperti
ini memang sangat
sulit khususnya di
negara Indonesia. Salah satu faktor utama yang menjadikan hal ini sangat
sulit dihilangkan yaitu rendahnya daya beli masyarakat atas software original yang
bebuntut dengan kesadaran masyarakat
akan software asli
dikarenakan mahalnya harga
software asli. Faktor
yang kedua yaitu rendahnya
pengawasan masyarakat dalam aksi “sweeping” kepada masyarakat akan hal ini.
Faktor yang ketiga yaitu masih rendahnya pengetahuan masyarakat akan software open source, dikarenakan kurang diminatinya
software open source dan juga tidak mudah untuk digunakan (Inhed, 2007).
Solusi
yang terpenting adalah kesadaran masyarakat akan hal ini dan diikuti dengan
peran pemerintah dalam melakukan kegiatan sweeping, Yang kedua adalah dengan cara sosialisasi dan pembiasaan penggunaan
sistem operasi open source dan aplikassi
- aplikasi freeware
pada masyarakat. Agar
masyarakat tidak memiliki kecenderungan untuk
menggunakan software-software berlisensi seperti
saat ini.
Cosrx Skincare Price Malaysia
ReplyDelete