Tuesday, July 23, 2013

REVISI TUGAS ETIKA PROFESI 6

CYBERCRIME

Cybercrime   atau   kejahatan   di   dunia   maya   adalah  kejahatan   komputer   yang   ditujukan  kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik berupa internet. 

Kategori-kategori dalam cybercrime
Menurut hasil kongres PBB ke-10, kategori cybercrime dibagi menjadi 2 yaitu:
Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) . Perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja   pada   operasi   elektronik   yang  menargetkan   system   keamanan   computer   dan data yang diproses oleh system computer tersebut.
Cybercrime   dalam   arti   luas   (computer  related   crime   atau   kejahatan   yang   berkaitan dengan computer). Perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan.

Jenis cybercrime yang marak terjadi di Indonesia
1. Hacking : kegiatan   menerobos   program   komputer   milik   orang/pihak   lain.   Hacker   adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
2. Cracking : Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di   berbagai   bank   atau   pusat   data   sensitif   lainnya   untuk   keuntungan   diri   sendiri.   Meski sama-sama       menerobos      keamanan      komputer  orang  lain,  “hacker”  lebih  fokus  pada  prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
3. Defacing : kegiatan   mengubah   halaman   situs/website  pihak   lain  yang  memfokuskan   pada target   operasi  berupa   mengubah   tampilan  website  (konfigurasi   fisik)  dari   website   yang menjadi sasaran tanpa mengubah source code nya.
4. Carding : kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh   secara   ilegal,   biasanya   dengan   mencuri   data   di   internet.   Sebutan   pelakunya adalah  “carder”.
5. Fraud : kejahatan   manipulasi   informasi   dengan   tujuan   mengeruk   keuntungan   yang sebesar-besarnya.
6. Spamming : pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”.
7. Cyber Pornography : Pornografi   yang   dilakukan   di   internet,   dapat   diakses   secara   bebas

Sebuah tindakan criminal bisa dianggap Cybercrime ketika terdapat seseorang, lembaga ataupun instansi menjadi korban dan dirugikan (untuk kasus pidana maupun perdata) yang sebab- sebabnya dimulai dengan dunia cyber (dunia maya/ internet) yang tentunya melalui media digital secara illegal. Semua kejahatan yang menggunakan komputer bisa dianggap sebagai cybercrime karena   dilihat   dari   pengertian   dan   penjelasan-penjelasan   diatas   bahwa   kejahatan dunia maya di sebabkan oleh adanya aktivitas “Digital”, computer merupakan salah satu  media digital, jadi apapun yang dimulai dari computer maupun perangkat digital lainnya yang bertujuan untuk merugikan orang lain pastilah itu yang namanya cybercrime.

Upaya mengatasi cyber cime di Indonesia
1.PERSONAL
a.Internet  Firewall   : Jaringan   komputer   yang   terhubung   ke   internet   perlu   dilengkapi dengan     internet   firewall.  Firewall   merupakan     alat  untuk   mengimplementasikan kebijakan security.
b.Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih
dahulu     sebelum   dikirim     melalui   internet.  Di   komputer     tujuan,  data   tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima.
c. Secure Socket Layer : Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan.
Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan       data.  Dengan    cara  ini,  komputer-komputer yang   berada   di  antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.

2.PEMERINTAHAN
a.Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b.Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,   investigasi   dan   penuntutan   perkara-perkara   yang   berhubungan   dengan cybercrime.
c.Membentuk   badan   penyelidik   internet.   Indonesia   sendiri   sebenarnya   telah   memiliki IDCERT   (Indonesia   Computer   Emergency   Rensponse   Team).   Unit   ini   merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

3.DUNIA GLOBAL
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, upaya penanganan cybercrime. Diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.
Efektifitas   dari  penanganan-penanganan diatas  belum  memberikan  dampak  yang  cukup  signifikan. Personal misalnya, banyak masyarakat kita yang kurang/ belum mengetahui apa itu   firewall, kriptografi,   maupun   socket   layer.  Sehingga penanganan   cyber   crime  untuk kalangan personal ini dirasa hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang tahu tentang IT. Di sektor pemerintahan kita juga belum mencapai hasil yang diharapkan. Contoh, masih ada celah dari luar yang bisa menembus keamanan situs pemerintahan.  Dengan adanya fakta    yang   seperti  ini  kelompok     kami    bisa  memberikan      pendapat    bahwa    sektor pemerintahan belum memiliki sumber daya menusia yang berstandard tinggi. Jadi, perlu diadakannya   semacam   pelatihan   tentang  security  cyber   dengan   mendatangkan   ahli   dari intenasional.

No comments:

Post a Comment