CYBERCRIME
Cybercrime atau kejahatan
di dunia maya
adalah kejahatan komputer
yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang
mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media
elektronik berupa internet.
Kategori-kategori dalam cybercrime
Menurut hasil kongres PBB ke-10, kategori cybercrime dibagi
menjadi 2 yaitu:
Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) . Perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada
operasi elektronik yang
menargetkan system keamanan
computer dan data yang diproses oleh
system computer tersebut.
Cybercrime
dalam arti luas
(computer related crime
atau kejahatan yang
berkaitan dengan computer). Perilaku illegal yang dilakukan dengan
maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan.
Jenis cybercrime yang marak terjadi di Indonesia
1. Hacking : kegiatan
menerobos program komputer
milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar
ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan
terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
2. Cracking : Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker”
bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip
kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai
bank atau pusat
data sensitif lainnya
untuk keuntungan diri
sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer
orang lain, “hacker”
lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
3. Defacing : kegiatan
mengubah halaman situs/website pihak
lain yang memfokuskan
pada target operasi berupa
mengubah tampilan website
(konfigurasi fisik)
dari website yang menjadi sasaran tanpa mengubah source
code nya.
4. Carding : kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan
mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”.
5. Fraud : kejahatan
manipulasi informasi dengan
tujuan mengeruk keuntungan
yang sebesar-besarnya.
6. Spamming : pengiriman berita atau iklan lewat surat
elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk
email atau junk e-mail alias “sampah”.
7. Cyber Pornography : Pornografi yang
dilakukan di internet,
dapat diakses secara
bebas
Sebuah tindakan criminal bisa dianggap Cybercrime ketika
terdapat seseorang, lembaga ataupun instansi menjadi korban dan dirugikan
(untuk kasus pidana maupun perdata) yang sebab- sebabnya dimulai dengan dunia
cyber (dunia maya/ internet) yang tentunya melalui media digital secara
illegal. Semua kejahatan yang menggunakan komputer bisa dianggap sebagai cybercrime
karena dilihat dari
pengertian dan penjelasan-penjelasan diatas
bahwa kejahatan dunia maya di sebabkan
oleh adanya aktivitas “Digital”, computer merupakan salah satu media digital, jadi apapun yang dimulai dari
computer maupun perangkat digital lainnya yang bertujuan untuk merugikan orang
lain pastilah itu yang namanya cybercrime.
Upaya mengatasi cyber cime di Indonesia
1.PERSONAL
a.Internet
Firewall : Jaringan komputer
yang terhubung ke internet
perlu dilengkapi dengan internet
firewall. Firewall merupakan
alat untuk mengimplementasikan kebijakan security.
b.Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang akan
dikirim disandikan terlebih
dahulu
sebelum dikirim melalui
internet. Di komputer
tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya
sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima.
c. Secure Socket Layer : Jalur pengiriman data melalui
internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini
menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan.
Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket
Layer yang berfungsi untuk menyandikan
data. Dengan cara
ini, komputer-komputer yang
berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
2.PEMERINTAHAN
a.Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya.
b.Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
c.Membentuk
badan penyelidik internet.
Indonesia sendiri sebenarnya
telah memiliki IDCERT (Indonesia
Computer Emergency Rensponse
Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
3.DUNIA GLOBAL
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional
maupun multilateral, upaya penanganan cybercrime. Diperlukan cyberlaw, jika
tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of
cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.
Efektifitas
dari penanganan-penanganan
diatas belum memberikan
dampak yang cukup signifikan. Personal misalnya, banyak
masyarakat kita yang kurang/ belum mengetahui apa itu firewall, kriptografi, maupun
socket layer. Sehingga penanganan cyber
crime untuk kalangan personal ini
dirasa hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang tahu tentang IT. Di sektor
pemerintahan kita juga belum mencapai hasil yang diharapkan. Contoh, masih ada
celah dari luar yang bisa menembus keamanan situs pemerintahan. Dengan adanya fakta yang
seperti ini kelompok
kami bisa memberikan pendapat bahwa
sektor pemerintahan belum memiliki sumber daya menusia yang berstandard
tinggi. Jadi, perlu diadakannya semacam
pelatihan tentang security
cyber dengan mendatangkan ahli
dari intenasional.
No comments:
Post a Comment